Adanya Defisit Dana Program JKN-KIS Seiring Dengan Banyaknya Peserta Layanan Tersebut
Adanya potensi defisit dana program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seiring dengan makin banyaknya peserta yang memanfaatkan layanan program tersebut, DPR perlu:
a. Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersiapkan dan menyusun langkah inovasi dalam hal pembiayaan untuk menekan besaran defisit, sebab manfaat yang ditanggung dalam program JKN-KIS diperkirakan akan makin luas;
b. Mendorong BPJS Kesehatan mengelola keuangan program JKN-KIS secara optimal melalui mekanisme pembiayaan yang tepat, sehingga potensi defisit bisa dicegah, mengingat tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBGs) dan kapitasi dalam layanan yang ditanggung dalam program JKN-KIS meningkat;
c. Mendorong BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kemenkes dalam mengantisipasi terjadinya defisit dana JKN-KIS, serta berhati-hati dan bijak dalam menentukan tiap keputusan maupun kebijakan dengan tetap memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan No 51/2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan;
d. Mendorong BPJS Kesehatan berkomitmen bekerja optimal dalam pelayanan di sektor kesehatan dan diharapkan tidak memberatkan perekonomian masyarakat melalui potensi opsi menaikkan tarif iuran peserta.