Kementan Akan Membatasi Penerbitan RIPH Bawang Putih Mulai 2024

 Kementerian Pertanian (Kementan) akan mulai membatasi penerbitan Rekomendasi Izin Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih mulai tahun 2024, yakni paling banyak untuk 650.000 ton mengacu pada kebutuhan nasional bawang putih yang memang mencapai 600 ribu hingga 620 ribu ton, DPR perlu:

a. Mendorong Kementan segera menyusun aturan teknis terkait rencana pembatasan pemberian RIPH bawang putih;

b. Mendorong Kementan memastikan importir yang mengajukan RIPH bawang putih telah patuh dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan Nomor 39 Tahun 2019, serta memastikan jumlah wajib tanam yang dilaporkan sesuai dengan jumlah di lapangan;

c. Meminta Kementan berkomitmen untuk transparan dan mengutamakan integritas dalam memberikan penilaian dan RIPH bawang putih kepada importir;

d. Mendorong Kementan selalu melakukan pembaruan terkait kebutuhan bawang putih nasional guna menetapkan kuota RIPH yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga kebutuhan bawang nasional dapat tercukupi melalui produksi dalam negeri maupun importase, serta tidak memberikan kuota impor berlebih yang berpotensi dapat menjadi sasarn kecurangan sejumlah oknum.