BI Naikan Suku Bunga Acuan Untuk Perkuat Kebijakan Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin ke level 6 persen untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak meningkatnya ketidakpastian global, DPR perlu:
a. Mendorong BI memperthitungkan dengan cermat berbagai dampak yang akan terjadi pada perbankan dan industri usaha akibat kenaikan suku bunga acuan, khususnya adanya potensi kenaikan kredit macet perbankan;
b. Mendorong BI menyusun langkah strategis terkait kebijakan moneter ketat lainnya secara jangka menengah dan jangka panjang untuk memitigasi apabila bank sentral Amerika Serikat (The Fed) terus menaikkan suku bunga dan kondisi geopolitik global memburuk sehingga berdampak pada krisis ekonomi nasional;
c. Mendorong BI memastikan kenaikan suku bunga ini mampu menstabilkan nilai tukar rupiah, mengendalikanh tingkat inflasi sesuai target, membuat neraca pembayaran tetap sehat, menahan capital outflow serta menarik capital inflow;
d. Mendorong pemerintah turut mengantisipasi dampak akibat kenaikan suku bunga acuan BI, yaitu dampaknya terhadap ekosistem usaha, khususnya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta potensi melambatnya penyerapan tenaga kerja akibat peningkatan ongkos produksi;
e. Mendorong pemerintah mencari alternatif pengendalian inflasi melalui berbagai upaya, seperti menjaga pasokan bahan pangan guna menjaga stabilitas harga di pasaran, serta berhati-hati dan cermat dalam menaikkan bahan bakar minyak (BBM) sebab kenaikan harga BBM memiliki dampak domino terhadap kenaikan harga barang di berbagai sektor.