QRIS Dipergunakan Dalam Transaksi Judi Online

 Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) turut dipakai dalam transaksi judi online, berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tercatat ada 1.931 aduan terkait rekening yang diduga terlibat judi online, DPR perlu:

a. Mendesak Bank Indonesia (BI), selaku regulator QRIS, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penggunaan dan pengelolaan layanan QRIS, khususnya pada mitigasi resiko dan sistem keamanan dalam business plan QRIS;

b. Mendesak BI bekerjasama dengan aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Perbankan, dan K/L lain yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk pembekuan rekening dan situs online yang terkait dengan aktivitas perjudian online atau aktivitas sejenisnya sesuai dengan ketentuan Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK);

c. Meminta Kemenkominfo bekerjasama dengan aparat Kepolisian Direktorat Khusus Siber untuk mengintensifkan patroli siber dan pemblokiran terhadap website, aplikasi, maupun game yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal berupa judi online dan sejenisnya;

d. Meminta BI untuk mengingatkan kembali akan kewajiban tiap penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk senantiasa menjaga prinsip Know Your Merchant (KYM) dalam mengakusisi merchant serta integritas sistem dan layanan pembayaran  sesuai dengan kententuan hukum yang berlaku;

e. Mendorong Kemenkominfo bersama OJK untuk mengiatkan edukasi literasi digital kepada masyarakat secara intensif dengan tujuan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berselancar di jejaring internet.