Pemerintah Akan Menerapkan Pemungutan Cukai Untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) Pada 2024

 Pemerintah akan menerapkan pemungutan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Pungutan cukai minuman berpemanis ini tertuang dalam Buku Nota Keuangan II tentang penambahan objek cukai baru untuk meningkatkan penerimaan negara setelah perekonomian pulih dari pandemi covid-19, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut dan memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah;

b. Mendorong pemerintah memastikan bahwa kebijakan cukai ini juga dilengkapi dengan upaya perlindungan konsumen, seperti peningkatan informasi kepada masyarakat mengenai dampak minuman berpemanis bagi kesehatan serta dukungan untuk kebijakan penurunan konsumsi gula;

c. Menyarankan pemerintah agar penerimaan dari cukai minuman berpemanis ini dialokasikan dengan bijak, misalnya untuk program kesehatan masyarakat atau pendidikan tentang gaya hidup sehat;

d. Meminta Pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan setelah kebijakan cukai minuman berpemanis diterapkan, guna memastikan bahwa pungutan cukai ini mencapai tujuannya dalam meningkatkan penerimaan negara dan mempengaruhi perilaku konsumen.