Malaysia Diduga Menjiplak Lagu Halo-Halo Bandung
Lagu Malaysia yang berjudul Hello Kuala Lumpur diduga menjiplak lagu milik Indonesia berjudul Halo Halo Bandung, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membuat nota protes ke Pemerintah Malaysia, sebab meski liriknya sedikit berbeda, namun nada lagu tersebut benar-benar sama dengan lagu Halo-Halo Bandung yang dimiliki Indonesia;
b. Mendorong Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menginformasikan kepada masyarakat dan memberikan data pendukung kepada Pemerintah Malaysia terkait regulasi atau ketentuan hak cipta lagu, seperti terkait ketentuan dan syarat sebuah lagu termasuk dalam kategori menjiplak atau tidak;
c. Mendorong Kemendikbudristek segera melakukan pendataan terhadap seluruh budaya asli Indonesia, termasuk lagu, mengingat lagu Indonesia yang berjudul Halo-Halo Bandung merupakan salah satu aset berharga bangsa dan lagu perjuangan yang berkaitan dengan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, sehingga penjiplakan lagu Halo-halo Bandung oleh Malaysia telah menodai harga diri negara Indonesia;
d. Mendorong Kemendikbudristek bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan masyarakat untuk turut mempromosikan budaya Indonesia dalam setiap aspek kehidupan, dan mendorong Kemendikbudristek agar membuat agenda promosi budaya Indonesia ke dunia internasional agar lebih dikenal dan tidak mudah diklaim oleh negara lain, mengingat kasus-kasus warisan budaya Indonesia sebelumnya juga pernah diklaim oleh Malaysia;
e. Mendorong pemerintah berkomitmen dan lebih tegas dalam melindungi karya-karya asli dan hak cipta Indonesia, baik lagu, musik, dan seni budaya adalah ungkapan kreativitas yang merefleksikan identitas dan warisan suatu negara, sebab sikap tegas tersebut perlu dilakukan agar tidak ada lagi negara lain yang mengklaim kebudayaan nasional dan karya asli Indonesia.