Larangan ASN Me-Like, Share, Membuat Unggahan Jelang Pemilu 2024

 Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat unggahan, komen, share, like, dan bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang mencakup calon presiden (Capres), calon anggota dewan, calon gubernur, hingga calon wali kota/bupati, DPR perlu:

a. Mendukung dan menyambut baik larangan ASN me-like, share atau bergabung dalam grup pemenangan Pemilu 2024, mengingat hal itu merupakan salah satu wujud asas netralitas ASN yang termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2024 tentang Manajemen ASN;

b. Meminta BKN menyosialisasikan aturan tersebut secara detail kepada seluruh ASN baik di pusat maupun daerah, sehingga seluruh ASN mampu memahami dengan jelas aturan tersebut dan menghindari ambiguitas di kalangan ASN yang menjadi objek utama dalam aturan tersebut; 

c. Mendorong BKN menyiapkan mekanisme terstruktur dan komprehensif dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, termasuk menyiapkan hotline bagi masyarakat umum untuk melaporkan adanya oknum ASN yang melanggar aturan tersebut;

d. Mendorong BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus menyosialisasikan serta mengedukasi ASN terkait asas netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu serta kode etik ASN, termasuk sanksi-sanksi yang bisa mengancam karir ASN apabila melanggar asas tersebut.