Ditemukan Dokter Gadungan Menggunakan STR Milik Dokter Lain

 Ditemukannya dokter gadungan yang menggunakan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) dokter lain, yang saat ini telah diungkap oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tengah diproses secara hukum, DPR perlu:

a. Mempertanyakan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan IDI terkait pengawasan dan prosedur pemeriksaan STR yang dilakukan selama ini, mengingat dokter gadungan tersebut telah menjalani aksinya sejak tahun 2006 ketika menjadi seorang dokter kandungan gadungan di sebuah rumah sakit di Kalimantan;

b. Mendorong Kepolisian berkoordinasi dengan Kemenkes dan IDI memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada dokter gadungan tersebut dan memeriksa seluruh manajemen di rumah sakit terkait, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan;

c. Mendorong Kemenkes dan IDI mengevaluasi secara komprehensif terkait kompetensi dokter yang salah satunya dicek melalui STR, serta mendesak Kemenkes dan IDI agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh dokter di Indonesia, guna memastikan dokter yang bertugas merupakan dokter yang memiliki STR asli, berkapabilitas, dan memiliki kualitas yang baik sebagai tenaga medis, sehingga ke depannya kasus dokter maupun tenaga medis gadungan tidak lagi ada sebab dapat membahayakan kesehatan masyarakat;

d. Mendorong Kemenkes dan IDI memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kasus dokter gadungan tersebut, dan melakukan upaya guna menekan rasa khawatir masyarakat terhadap adanya dokter gadungan di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan (faskes);

e. Mendorong Kemenkes dan IDI melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala terhadap kinerja tenaga medis di tiap rumah sakit maupun faskes, dan mengimbau kepada masyarakat ataupun tenaga medis lainnya apabila mengetahui ada kinerja tenaga medis yang tidak sesuai kompetensi, agar segera melaporkan kepada IDI ataupun Kemenkes guna dilakukan langkah dan tindakan lebih lanjut.