Bertambahnya Jumlah Kasus Perudungan di Indonesia Tiap Tahunnya
Kasus perundungan di Indonesia menjadi kasus berulang dan terus bertambah tiap tahunnya, berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat sepanjang Januari–Agustus 2023 terdapat 379 kasus perundungan anak di lingkungan pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya 58 aduan sepanjang Januari- April 2023 mengenai kasus perundungan anak di satuan pendidikan dan berdasarkan hasil asesmen nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), 24,4% peserta didik berpotensi mengalami perundungan di lingkungan pendidikan, DPR perlu:
a. Mendesak Kemendikbudristek dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) untuk bersikap tegas dan memberi perhatian serius pada maraknya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan nasional terlebih kasus perundungan yang terjadi di Indonesia sudah menjadi perhatian serius UNESCO dan internasional;
b. Mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan kajian mendalam dan evaluasi terkait sistem pendidikan nasional serta upaya antisipasi terhadap perilaku kriminal anak mengingat kasus perundungan di Indonesia banyak terjadi di lingkungan pendidikan khususnya pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
c. Mendorong Kemendikbudristek melalui Dinas Pendidikan untuk menjamin dan memastikan bahwa tiap penyelenggara pendidikan dapat memberi perlindungan keamanan peserta didik dari segala bentuk tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain sesuai dengan Pasal 54 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
d. Mendorong KPAI untuk secara konsisten melakukan pengawasan, indentifikasi, dan pendampingan terhadap berbagai kasus perundungan anak terlebih pada kasus yang sudah masuk ranah pidana seperti kekerasan dan pelecehan seksual;
e. Meminta aparat penegak hukum untuk mengambil sikap tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku kepada para pelaku yang telah terbukti bersalah di mata hukum melakukan tindak perundungan guna memberikan efek jera serta peringatan kepada siswa lain untuk menghindari perilaku tersebut;
f. Mengimbau tenaga pendidik maupun wali murid dan masyarakat untuk selalu memberi pengawasan kepada para peserta didik dan tidak segan memberi teguran maupun tindakan tegas lainnya apabila ada kecenderungan perilaku maupun tindakan merundung di lingkungan pendidikan maupun di lingkungan sekitar;
g. Mengimbau wali murid maupun tenaga pendidik untuk selalu mengedepankan pendidikan positif dan moralitas kepada para peserta didik mengingat perundungan selain dapat berdampak pada kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, juga bisa menjadi sebuah tindakan maladaptif yang berakibat Indonesia akan sulit mewujudkan generasi tangguh dan berkualitas untuk Indonesia Emas 2045.