3,38 Juta Honorer Tidak Masuk Pendataan KemenPAN-RB dan BPKP
Terdapat sekitar 3,38 juta honorer di Indonesia yang tidak masuk pendataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPR perlu:
a. Mendorong KemenPAN-RB segera melakukan audit ulang data tenaga honorer secara menyeluruh, guna memastikan tenaga honorer riil yang bekerja di tiap Kementerian/Lembaga (K/L) atau fakta lapangan sesuai dengan data yang dimiliki, dan apabila dalam proses audit tersebut ditemukan ketidaksesuaian, diharapkan tenaga honorer terkait dapat segera dicek kembali dan didrop apabila ditemukan unsur kecurangan, seperti nama yang terdata berbeda dengan pegawai honorer yang bekerja ataupun nama honorer titipan dan fiktif;
b. Mendorong KemenPAN-RB mengevaluasi hal tersebut, guna diketahui faktor-faktor yang menyebabkan tenaga honorer banyak yang belum terdata, sehingga ke depannya dapat diberikan solusi dan langkah lebih lanjut untuk mencegah kembali adanya data tenaga honorer yang tidak masuk sistem;
c. Mendorong KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembenahan sistem pendataan tenaga honorer di Indonesia, serta melakukan verifikasi data secara berkala, guna memastikan validitas data dan fakta di lapangan sesuai dengan data yang dimiliki;
d. Mendorong KemenPAN-RB berkomitmen untuk segera membenahi hal tersebut dan meminta agar secara cepat data tenaga honorer yang tidak terdata tersebut ditindaklanjuti dan memastikan seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dan bekerja bisa diselamatkan dari ancaman penghapusan honorer, mengingat pendataan tenaga honorer yang tidak valid atau tidak terdata, berpotensi mempersulit atau menutup kesempatan bagi tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).