Rencana Pembentukan Disus Siber
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana membentuk direktorat khusus (ditsus) Siber di 9 kepolisian daerah (Polda) untuk mengatasi kejahatan siber yang semakin marak menargetkan masyarakat, DPR perlu:
a. Meminta Polri memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk mendukung pembentukan dan operasional direktorat siber di 9 Polda, mengingat Ditsus Siber tersebut akan memerlukan peralatan dan sumber daya yang canggih untuk melacak, menyelidiki, dan menangani pelaku kejahatan siber;
b. Mendorong Polri melakukan peningkatan kualifikasi dan pelatihan terhadap personel kepolisian yang akan bekerja di Ditsus Siber tersebut. Hal ini termasuk pelatihan dalam bidang keamanan siber, analisis forensik digital, dan teknik penyelidikan kejahatan siber. Mereka harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks;
c. Mendorong adanya kerjasama antara direktorat siber kepolisian daerah dengan lembaga lain, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan sektor swasta. Kerjasama ini akan membantu dalam pertukaran informasi dan koordinasi untuk menangani kejahatan siber yang melibatkan banyak pihak;
d. Mendorong pemerintah memastikan bahwa hukum dan regulasi terkait kejahatan siber diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi dan metode kejahatan yang baru. Hal ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyidikan dan penuntutan pelaku kejahatan siber;
e. Mendorong pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif terhadap masyarakat tentang keamanan siber. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang risiko kejahatan siber dan cara melindungi diri mereka dari kejahatan ini.