Rencana Pembatasan Harga Barang Impor Secara Elektronik Dinilai Kurang Efektif

 Rencana pembatasan harga barang impor yang boleh diperdagangkan secara elektronik lintas batas negara atau crossborder e-commerce dinilai berdampak kurang efektif, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah mengkaji kembali rencana pembatasan harga barang impor untuk penjualan melalui crossborder e-commerce, agar tujuan dari pembatasan tersebut bisa tercapai secara maksimal dan tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha;

b. Mendorong pemerintah memetakan permasalahan dari hulu ke hilir yang menyebabkan maraknya praktik dagang elektronik (e-dagang) lintas batas dari luar negeri ke pembeli Indonesia, agar dapat ditentukan langkah yang tepat agar tidak mengurangi daya saing produk lokal;

c. Mendorong pemerintah melakukan dan menyusun langkah inovasi untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, daya tarik, dan daya jual dari produk-produk hasil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak kalah saing dengan produk-produk impor, serta memperhatikan dari segi daya guna, harga, hingga kualitas produk tersebut, sehingga minat masyarakat terhadap produk impor bisa teralihkan dengan produk-produk lokal;

d. Mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk lebih memperketat perdagangan produk-produk impor, termasuk yang diperdagangkan melalui crossborder e-commerce, serta berkomitmen untuk melindungi produk buatan dalam negeri dan memperkuat daya saing produk-produk tersebut;

e. Mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap masuknya barang-barang impor ke Indonesia, serta mengawasi sistem dagang yang dilakukan terhadap produk-produk impor tersebut, guna memastikan seluruh pedagang mengikuti aturan yang saat ini diterapkan dan penjualan produk impor tersebut tidak menganggu atau mengancam produk lokal maupun pelaku usahanya.