Penolakan Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU Cipta Kerja
Terjadinya aksi penolakan kelompok pekerja terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, sementara proses uji materi serta pembahasan revisi peraturan turunan UU Cipta Kerja tengah berlangsung hingga saat ini, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan ekspresi dari hak menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, serta menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, khususnya dalam hal kesejahteraan buruh;
b. Mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melibatkan dan mengajak serikat pekerja atau serikat buruh untuk melihat persoalan yang menjadi polemik dan kegelisahan bagi para buruh dalam regulasi tersebut, yakni mengenai mekanisme upah minimum dan kebutuhan akan perluasan kesempatan kerja, sehingga diharapkan regulasi tersebut ke depannya dapat memiliki keberpihakan kepada buruh dan masyarakat luas;
c. Mendorong pemerintah berkomitmen akan mewujudkan detail regulasi tersebut melalui peraturan turunan yang saat ini tengah berada dalam proses uji materi, dan secara transparan mengupdate kepada masyarakat mengenai perkembangan dari proses revisi peraturan pemerintah turunan UU No 6/2023 yang sedang dalam tahap serap aspirasi publik tersebut.