Pemkab. Malang Mencoret 419 ribu Warga Penerima BPJS Kesehatan
Pemerintah Kabupaten Malang memutuskan untuk mencoret lebih dari 419 ribu warga Malang dari daftar peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran daerah (PBID) karena biaya iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBID itu nyaris membuat APBD Pemkab Malang jebol. Padalah, lima bulan lalu Pemkab Malang telah menerima penghargaan dari Mendagri karena berhasil mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC), DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan Pemkab Malang segera menindaklanjuti penghapusan peserta BPJS Kesehatan PBID terebut agar pembiayaannya dapat diambil alih oleh pusat untuk mejamin kesehatan masyarakat;
b. Mendorong seluruh pemda untuk mengevaluasi daftar peserta BPJS Kesehatan PBID guna memastikan bantuan tersebut diterima oleh fakir miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pemda dapat memangkas peserta PBID yang tergolong ke dalam ekonomi mampu;
c. Mendorong Kemenkes dan pemda untuk meningkatkan pengawasan dalam menetapkan peserta BPJS Kesehatan PBI pusat maupun daerah dan mencegah adanya oknum yang berupaya memanfaatkan bantuan tersebut yang menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran;
d. Mendorong Kemendagri mengevaluasi indikator penilaian penghargaan UHC, sehingga penghargaan tersebut dapat diterima oleh pemda yang benar-benar memenuhi UHC. Diharapkan seluruh pemda menjadikan hal ini motivasi untuk meningkatkan cakupan kesehatan di tiap daerah masing-masing, namun tetap mempertimbangkan APBD yang dimiliki;
e. Mendorong seluruh pemda berhati-hati dalam mengelola APBD dan memastikan pemda membelanjakan anggaran untuk program prioritas yang memiliki dampak besar pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.