Pemerintah Buka Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Luar Negeri

 Pemerintah membuka peluang repatriasi korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berada di luar negeri, dalam hal ini para korban akan diberi kemudahan layanan keimigrasian, dan kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), DPR Perlu:

a. Mengapresiasi langkah pemerintah untuk membuka peluang repatriasi korban pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat;

b. Mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk secara nyata mengaplikasikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dengan memberi kemudahan layanan imigrasi bagi para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini menetap di luar negeri;

c. Mendorong 19 Kementerian yang terlibat dalam program pemulihan hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu untuk berkoordinasi dan bekerjasama dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemulihan hak bagi korban dan keluarganya;

d. Mendorong Pemerintah untuk secara konsisten menunaikan kewajiban konstitusionalnya dalam mengungkap kebenaran terhadam kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu sesuai dengan nilai-nilai yang diamanatkan dalam Pancasila dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.