Mundurnya Waktu Pengumuman Hasil Seleksi Anggota Bawaslu
Mundurnya waktu pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota yang membuat adanya rentang waktu terjadi nirpengawasan berpotensi memicu turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut, DPR Perlu:
a. Mendorong Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menjalankan mandat kelembagaan dalam fungsi administrasi dan fasilitasi secara kelembagaan, menyusul kekosongan anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota terutama pada jabatan komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang purnatugas;
b. Mendorong Bawaslu RI segera mengumumkan hasil seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten dan kota kepada publik dengan transparan dan akuntabel serta tidak boleh menunda kembali mengingat saat ini tahapan pemilu tengah memasuki fase krusial, yakni penetapan daftar caleg sementara (DCS) yang memerlukan pengawasan ketat dan melekat karena dapat berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu;
c. Mendorong Komitmen Bawaslu RI untuk memastikan pengawas pemilu di daerah tidakdisusupi kepentingan pragmatis kelompok atau hegemoni identitas tertentu, karena hal tersebut dapat berpengaruh terhadap kualitas pemilu Indonesia kedepannya;
d. Menghimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam prosesi Pemilu 2024, salah satunya dengan ikut serta melakukan pemantauan pada proses hulu terutama memastikan proses rekrutmen calon anggota legislatif berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.