Masih Tingginya Angka Anak Putus Sekolah di Indonesia
Sepanjang tahun ajaran 2022/2023, jumlah siswa putus sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) mencapai 40.623 orang, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) 13.716 orang, tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) 10.091 orang, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 12.404 orang (data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemendikbudristek). Data tersebut menunjukkan bahwa masih tingginya angka putus sekolah di Indonesia. Seperti kasus putus sekolah yang terjadi pada 6.000 anak di Kabupaten Jayapura, Papua, ratusan anak di Kabupaten Gunung Kidul, Jawa Tengah, 1.792 di Jawa Timur, 1.666 di Sumatra Utara, 1.217 di Jawa Barat, dan sejumlah daerah lainnya. Diketahui, mayoritas kasus putus sekolah disebabkan karena tidak adanya biaya, DPR perlu:
a. Mendorong Kemendikbudristek untuk memetakan wilayah-wilayah dengan kasus putus sekolah terbanyak, dan mengklasifikasikan faktor-faktor penyebab terjadinya putus sekolah tersebut;
b. Mendorong Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan alokasi dana pendidikan di tiap wilayah yang banyak mengalami kasus putus sekolah, khususnya di Kabupaten Jayapura, Papua, seperti alokasi dana untuk program beasiswa atau bantuan biaya pendidikan kepada siswa yang kurang mampu, hingga program sekolah gratis, sehingga ke depannya anak-anak tersebut dapat kembali bersekolah;
c. Mendorong Kemendikbudristek berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemda untuk membangun lebih banyak SD dan SMP di sejumlah daerah, terutama di daerah terpencil, dan daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), sehingga anak-anak usia wajib belajar memiliki akses yang lebih mudah ke pendidikan;
d. Mengusulkan program bantuan langsung kepada keluarga yang memiliki anak-anak usia wajib belajar, dengan tujuan untuk membantu keluarga mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka;
e. Mendorong Kemendikbudristek menyelenggarakan program pelatihan dan pendidikan (diklat) bagi para pengajar, serta memastikan agar para guru dan staf pendidikan di tiap wilayah, khususnya di Kabupaten Jayapura, mengikuti diklat tersebut dan mendapatkan insentif yang layak untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah;
f. Mendorong Pemda memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan konsekuensi dari putus sekolah, dan memberikan solusi dan dukungan yang berkelanjutan kepada anak yang benar-benar ingin bersekolah namun terhambat oleh biaya;
g. Mendorong kolaborasi atau kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menciptakan program-program pendidikan alternatif dan bantuan keuangan bagi anak-anak yang terkena dampak putus sekolah;
h. Memastikan bahwa program-program pendidikan yang telah diterapkan di tiap daerah dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mengatasi isu putus sekolah;
i. Mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam upaya mengatasi putus sekolah, seperti membentuk komite sekolah, mengawasi penggunaan dana pendidikan, dan melaporkan masalah-masalah yang muncul.