Kementerian ESDM Terbitkan Penyesuaian Tarif Tenaga Lisrik dengan Harga Batubara Acuan

 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan baru mengenai formula penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) yang menyesuaikan dengan harga batubara acuan (HBA) bagi pelanggan non-subsidi PT PLN, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian ESDM bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan penyesuaian tarif listrik juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar listrik, serta bijak dalam menentukan keputusan tersebut, khususnya disaat harga bahan pangan mayoritas mengalami kenaikan;

b. Mendorong Kementerian ESDM berkoordinasi dengan PT PLN untuk memperhatikan dan memprediksi dengan cermat HBA, harga minyak mentah, inflasi, dan nilai tukar rupiah, sebagai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap dasar perhitungan penetapan harga listrik;

c. Mendorong Kementerian ESDM terus berupaya mengontrol inflasi dan harga batu bara, mengingat kedua faktor tersebut masih dapat diupayakan dan terus dipantau oleh pemerintah agar meminimalkan dampak terhadap kenaikan tarif listrik nantinya;

d. Mendorong Kementerian ESDM menyosialisasikan serta bersikap transparan dan terbuka kepada masyarakat mengenai penyesuaian tarif listrik tersebut;

e. Mendorong Kementerian ESDM dan PT PLN melakukan evaluasi berkala terkait diberlakukannya perhitungan baru tarif listrik untuk memastikan efektivitas produksi tanaga listrik dengan beban anggaran produksi listrik.