Kemenkominfo Sebut Indonesia Darurat Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan bahwa saat ini Indonesia darurat judi online, dan banyak masyarakat yang telah menjadi korban akibat kecanduan melakukan judi online, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenkominfo untuk meningkatkan pengawasan dan memblokir situs judi online yang masih terpantau menyusup di website dengan domain pemerintah dan akademik;
b. Mendorong Kemenkominfo menyusun langkah dan upaya preventif yang dapat mencegah terbentuknya berbagai situs judi online melalui modus situs apapun, serta mempelajari pola atau modus web yang berpotensi dijadikan wadah dilakukannya praktik judi online, mengingat maraknya judi online dapat membahayakan generasi muda bangsa Indonesia;
c. Mendorong Kemenkominfo bersama Polri berkomitmen untuk memberantas penuh berbagai jenis judi online, khususnya judi online, mulai dari pemblokiran hingga penindakan ke jalur hukum terhadap penyedia judi online, serta mendorong pihak kepolisian menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam judi online, baik pencipta aplikasi, penyedia layanan, promotor, hingga pengguna, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Mendorong Kemenkominfo bersama Polri melakukan penelusuran hingga ke akarnya terhadap berbagai platform ataupun situs yang disinyalir merupakan penyedia judi online, khususnya pada platform yang berkedok permainan/game yang dapat dengan mudah diakses oleh siapapun, bahkan anak di bawah umur;
e. Mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk memantau gawai yang digunakan anak guna memastikan anak-anak tidak terjerumus ke dalam perjudian online maupun mengakses tontonan yang tidak sesuai dengan umurnya;
f. Mendorong Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dengan turut melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait judi online, sehingga masyarakat memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk lebih berhati-hati dan tidak terjerumus judi online;
g. Mengimbau masyarakat turut berpartisipasi dalam memantau perkembangan praktik judi daring dan melaporkan ke layanan pengaduan Kemenkominfo apabila menemukan situs maupun aplikasi yang tersinyalir melakukan praktik judi online.