Kemendag Sebut Proses Verifikasi Utang Rafaksi Minyak Goreng 2022 Telah Selesai

 Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan proses verifikasi utang rafaksi minyak goreng dalam program satu harga pada 2022 telah rampung dilakukan. Hanya saja, saat ini Kemendag masih mematangkan hasil verifikasi sebelum menyampaikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), DPR perlu:

a. Mendorong Kemendag mengevaluasi kendala proses administrasi utang rafaksi minyak goreng, mengingat utang tersebut tertahan sudah cukup lama di Kemendag; 

b. Mendorong Kemendag mempercepat proses verifikasi data utang rafaksi minyak goreng dengan tetap mengedepankan ketelitian dan kecermatan, mengingat terlalu berlarutnya utang rafaksi ini akan terus menurunkan kepercayaan pengusaha paritel kepada pemerintah, sehingga akhirnya dapat berdampak pada direalisasikannya ancaman penghentian pasokan minyak goreng;

c. Mendorong Kemendag terus melakukan koordinasi bersama Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) untuk memberikan kepastian terhadap pembayaran utang rafaksi tersebut;

d. Mendorong Kemendag melakukan koordinasi dengan BDPKS untuk menyiapkan anggaran dan teknis pembayaran kepada para pengusaha ritel;

e. Mendorong pemerintah untuk kedepannya tidak gegabah dan lebih cermat dalam mengambil kebijakan, terlebih dalam situasi tertekan yang dampaknya banyak dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah juga diminta untuk memperbaiki administrasi dan pendataan, khususnya terkait utang piutang.