Densus 88 Antiteror Polri Menangkap Seorang Terduga Teroris di BUMN

 Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris yang merupakan karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), DPR perlu:

a. Mendorong Densus 88 Antiteror Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap terduga teroris tersebut, serta mengamankan barang bukti dan terduga teroris tersebut, dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada pelaku apabila terbukti nyata sebagai teroris;

b. Mendorong BUMN terkait, bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menelusuri potensi sebaran ajaran dan aksi teroris di ruang lingkup BUMN terkait, mengingat diketahui terduga teroris tersebut merupakan simpatisan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS), sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan perluasan aksi teroris atau bahkan deradikalisasi di lingkungan BUMN tersebut;

c. Mendorong BUMN terkait, untuk memberhentikan sementara atau menon-aktifkan status karyawan terduga teroris tersebut sampai proses hukum telah selesai dan memutuskan status terduga teroris tersebut;

d. Mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah-langkah preventif yang berkelanjutan dalam rangka mencegah masuknya teroris maupun aksi terorisme dan radikalisme dalam tiap K/L, mulai dari seleksi masuk pegawai yang lebih diperketat hingga program-program edukasi kepada pegawai untuk tidak terjerumus dalam berbagai ajaran dan aksi terorisme maupun radikalisme;

e. Mendorong BNPT bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan juga seluruh K/L di Indonesia untuk berkomitmen dalam memerangi masuknya teroris ke dalam ruang lingkup K/L, dengan terlebih dahulu membenahi dari hulu ke hilir terkait keberadaan teroris di Indonesia, sehingga dapat mencegah masuknya teroris ke dalam ruang lingkup K/L maupun berbagai sektor.