Bawanslu Sebut Daerah Rawan Praktik Politik Uang di Pemilu 2024

 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan lima provinsi paling rawan praktik politik uang di Pemilu 2024. Pernyataan itu tertuang dalam hasil analisis Bawaslu soal isu strategis politik uang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024, DPR perlu:

a. Mendorong Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggencarkan sosialisasi tentang modus, pencegahan dan bahaya politik uang dalam Pemilu 2024, sehingga para pemilih terutama pemilih pemula tidak mudah tergiur atau terjebak oleh praktik politik uang;

b. Mendorong Bawaslu memperkuat mekanisme pengawasan dan pemantauan terhadap sumber dana kampanye dan penggunaannya dengan mewajibkan Parpol dan kandidat peserta pemilu melaporkan sumber dana kampanye dan penggunaannya;

c. Mendorong Partai Politik (Parpol) dan seluruh jajaran kader serta simpatisannya yang menjadi peserta ataupun terlibat dalam Pemilu 2024 berkomitmen tidak melakukan praktik politik uang dalam bentuk apa pun karena perilaku tersebut menciderai kualitas demokrasi di Indonesia;

d. Mendorong Bawaslu menyiapkan kontak khusus/saluran siaga (hotline) untuk menjadi tempat pengaduan masyarakat dalam melaporkan terjadinya praktik politik uang, sehingga masyarakat dapat dengan leluasa melaporkan praktik politik uang tanpa ada ketakutan dicelakai oleh pihak tertentu;

e. Mendorong KPU agar bersikap tegas dengan memberikan sanksi berupa pencoretan dari kontestasi Pemilu 2024 terhadap kandidat peserta Pemilu yang terbukti melakukan praktik politik uang.