Baku Tembak Antara KKB dengan Satgas Pamtas
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan aksi. Baru-baru ini terjadi kontak tembak antara KKB dengan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Mobile Yon 7 Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang menewaskan satu orang prajurit, DPR perlu:
a. Mendorong aparat TNI dan Polri untuk melakukan patroli dan meningkatkan kesiagaan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan KKB, serta memastikan situasi keamanan di wilayah sekitar tempat terjadinya aksi tembak tersebut, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat;
b. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) bersama TNI-Polri mempertimbangkan opsi mengungsi bagi masyarakat setempat guna mencegah potensi aksi lanjutan KKB dan memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan KKB;
c. Mendorong Aparat Keamanan segera menelusuri dan mengusut tuntas aksi KKB tersebut, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Mendorong TNI-Polri meningkatkan operasi penegakkan hukum terhadap KKB sebagai bentuk untuk menyikapi aksi-aksi KKB yang terus menjadi dan beringas, dikarenakan aksi tersebut bukan hanya membahayakan aparatur Polri dan TNI, tapi juga masyarakat sipil, dan menyampaikan agar TNI-Polri tidak salah sasaran dalam melakukan operasi-operasi penindakan terhadap KKB Papua;
e. Mendorong pemerintah pusat, Pemda, dan TNI-Polri untuk memperlakukan KKB sebagai kelompok teroris, sebab aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB sebagai teroris tersebut telah memenuhi unsur hukum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Diharapkan pemerintah pusat, Pemda, dan TNI-Polri serius dalam menyikapi aksi-aksi KKB, agar ke depannya aksi KKB dapat dicegah, diminimalisir, hingga zero action, sehingga tidak lagi membahayakan masyarakat sekitar;
f. Mendorong Pemerintah Pusat, Pemda, dan TNI-Polri untuk mengklasifikasikan faktor-faktor yang menyebabkan aksi KKB masih terus terjadi, agar dapat ditentukan langkah, strategi, maupun kebijakan untuk mencegah dan menindak aksi-aksi yang dilakukan KKB.