Peraturan Penangkapan Ikan Terukur

 Peraturan turunan kebijakan penangkapan ikan terukur diharapkan tuntas akhir bulan Juli 2023, sementara diketahui saat ini polemik masih terjadi, terutama terkait potensi liberalisasi perikanan dan keberpihakan kepada nelayan lokal, DPR perlu:

a. Mendukung pemerintah untuk segera mematangkan dan menyelesaikan peraturan turunan dari kebijakan penangkapan ikan terukur tersebut, serta mendorong agar peraturan turunan tersebut dapat benar-benar menggerakkan dan membangkitkan semangat nelayan lokal, serta membuka kesempatan yang lebih luas kepada pelaku perikanan dalam negeri, seiring dengan peningkatan kesejahteraan nelayan dan optimalisasi penyerapan tenaga kerja;

b. Mendorong pemerintah memperhatikan dan mengacu pada sejumlah aspek dalam menetapkan peraturan turunan dari kebijakan penangkapan ikan terukur, seperti terkait optimalisasi penangkapan ikan, penentuan jumlah optimal nelayan dan kapal ikan yang boleh beroperasi di tiap wilayah pengelolaan perikanan, serta penangkapan ikan;

c. Menyampaikan harapan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, beserta peraturan turunannya nanti, dapat mengarah ke modernisasi nelayan, serta diharapkan pemerintah bisa memberikan dukungan kepada nelayan dalam negeri berupa pendampingan untuk penanganan ikan yang baik guna meningkatkan nilai jual ikan dan menyiapkan fasilitas sarana produksi memadai di tiap pelabuhan perikanan;

d. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama seluruh stakeholders terkait agar secara maksimal dapat mengimplementasikan kebijakan penangkapan ikan terukur, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap kapal ikan yang tidak terdaftar di KKP atau yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia, mengingat hal tersebut dapat merugikan nelayan dalam negeri, dan kebijakan penangkapan ikan terukur dapat menjadi momentum untuk menggerakkan nelayan lokal serta membuka kesempatan lebih luas kepada pelaku perikanan dalam negeri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan;

e. Mendorong KKP untuk tetap berkomitmen dalam menjaga 30% wilayah perairan Indonesia menjadi area konservasi sebagai upaya menjaga ekologi laut Indonesia agar tetap lestari sehingga sumber daya ikan tidak habis dan dapat terus berkelanjutan.