Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Berujung Maut
Terjadinya kasus kematian siswa baru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Ciambar, Sukabumi, saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), DPR perlu:
a. Menyampaikan belasungkawa sekaligus menyampaikan rasa prihatin atas kematian siswa baru di SMPN Ciambar, sebab kejadian tersebut merupakan hal yang memilukan dan mencoreng dunia pendidikan, mengingat peristiwa tersebut tidak semestinya terjadi apabila langkah pencegahan dan pengawasan terhadap siswa dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan regulasi yang berlaku;
b. Mendorong Aparat Kepolisian bersama Dinas Pendidikan setempat terus menelusuri kasus kematian siswa baru tersebut secara lebih mendalam, serta memastikan proses hukum dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dapat ditentukan hukuman yang adil dan setimpal kepada pihak yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut;
c. Mendorong Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dinas Pendidikan untuk mengawasi lebih ketat pelaksanaan MPLS di sekolah-sekolah dan memberikan surat edaran yang berisi imbauan kehatihatian dalam pelaksanaan MPLS dan lebih mengutamakan kegiatan di lingkungan sekolah;
d. Mengimbau seluruh sekolah untuk menjadikan kasus kematian siswa baru di SMPN Ciambar sebagai pelajaran berharga agar dalam setiap kegiatan di sekolah lebih direncanakan dengan matang serta mengkaji potensi risiko yang mungkin terjadi, sehingga seluruh kegiatan yang diadakan oleh sekolah ramah dan aman bagi seluruh siswa.