BI Batal Mengenakan Biaya Layanan QRIS

 Bank Indonesia (BI) batal mengenakan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen pada transaksi di bawah Rp100 ribu. Sementara, untuk transaksi di atas Rp100 ribu tetap dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3 persen, DPR perlu:

a. Mengapresiasi dan menyambut baik keputusan BI tersebut karena telah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, khususnya dari konsumen dan pedagang pengguna QRIS yang keberatan apabila dikenakan tarif MDR;

b. Mendorong BI menyusun strategi antisipatif agar tarif MDR pada transaksi di atas Rp100 ribu tidak dibebankan kepada konsumen serta tidak menurunkan minat masyarakat dalam menggencarkan gerakan non-tunai (cashless);

c. Meminta BI untuk kedepannya lebih hati-hati dan memperhitungkan dengan lebih cermat terkait dampak pengambilan suatu kebijakan, terlebih apabila dampaknya dirasakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun berpengaruh pada daya beli masyarakat;

d. Mendorong BI melakukan sosialisasi masif terkait pemberlakuan aturan baru tersebut.