Transaksi Jual Beli Lahan di IKN
Transaksi jual beli lahan di bawah tangan oleh warga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Sepaku, Kalimantan Timur, masih marak terjadi, meski telah ada aturan pengendalian. Upaya pengendalian dilakukan pemerintah agar tidak terjadi penguasaan tanah di IKN oleh para makelar, namun transaksi jual beli lahan di bawah tangan terus dilakukan karena adanya kepentingan masyarakat terkait masalah persoalan sosial ekonominya, DPR Perlu:
a. Mendorong komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap upaya pengawasan implementasi aturan pengendalian yang telah ditetapkan terkait jual beli tanah di kawasan IKN, mengingat jika transaksi jual beli lahan di bawah tangan yang dilakukan masyarakat terus dilakukan maka akan berdampak pada munculnya spekulan tanah IKN;
b. Mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera merancang strategi dalam mengatasi celah terjadinya transaksi jual beli tanah di bawah tangan yang muncul akibat adanya pembatasan layanan administrasi pertanahan di kawasan IKN;
c. Mendorong Kementerian ATR/BPN, Lembaga Otorita IKN, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi guna membentuk kekuatan dalam menghadapi permasalahan tanah khususnya di wilayah IKN sehingga setiap kebijakan agraria yang diimplementasikan dapat berjalan dengan optimal;
d. Mendorong pemerintah berkomitmen untuk segera mengantisipasi dan menyelesaikan sejumlah masalah sosial ekonomi yang terjadi bagi masyarakat lokal akibat pembangunan IKN seperti pemberdayaan ekonomi, potensi konflik akibat kesenjangan atau diskriminasi, kerusakan lingkungan, hingga kurangnya kemampuan respon masyarakat lokal.