Program Koversi Motor Listrik Hadapi Sejumlah Kendala
Program konversi motor listrik masih menghadapi sejumlah kendala meskipun sudah mendapat dukungan berupa subsidi dari pemerintah, sementara diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit pada tahun 2023 dan 150.000 unit di tahun 2024, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian ESDM memetakan seluruh kendala tersebut secara komprehensif, serta menyusun roadmap dan strategi untuk mengatasi kendala tersebut, sehingga besaran target dari konversi motor BBM menjadi motor listrik dapat tercapai;
b. Mendorong Kementerian ESDM mengevaluasi terkait ekosistem kendaraan listrik yang saat ini masih belum terbentuk, termasuk pasar motor listrik bekas guna memastikan bahwa motor listrik memiliki harga jual kembali, serta memastikan biaya konversi bisa terjangkau oleh masyarakat, mengingat masih tingginya harga converter kit membuat masyarakat lebih memilih motor listrik keluaran terbaru, atau bahkan motor konvensional yang punya harga lebih terjangkau dibandingkan melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik;
c. Mendorong Kementerian ESDM menggencarkan sosialisasi terkait konversi motor BBM menjadi motor listrik, seperti insentif yang diterima, manfaat, dan tujuan dari pengalihan tersebut, sebab hingga saat ini masih banyak masyarakat, khususnya pengguna motor BBM yang masih belum berminat beralih menggunakan motor listrik;
d. Mendorong Kementerian ESDM menyusun langkah dan upaya untuk terus meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik, seperti dengan menekan biaya konversi motor listrik agar benar-benar terjangkau dan tidak mempersulit perekonomian masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang melakukan pekerjaan atau mobilitas menggunakan motor;
e. Mendorong Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan implementasi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai transportasi jalan, dan tidak setengah-setengah dalam menjalankan kebijakan maupun program, namun juga tetap memperhatikan situasi dan kondisi riil di lapangan, khususnya bagi masyarakat sebagai pengguna KBLBB nantinya.