Potensi Ancaman PHK Pasca Pandemi Covid-19

Ancaman pemutusan hak kerja (PHK) masih menjadi kekhawatiran masyarakat, khususnya pasca pandemi Covid-19, seperti potensi PHK pada sekitar 12.000 karyawan tekstil pada kuartal ketiga tahun ini, hingga PHK terhadap lebih dari 1.000 karyawan Grab, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperhatikan kasus-kasus PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan tersebut, serta memastikan perusahaan terkait memberikan hak PHK bagi karyawan yang telah diputuskan untuk dilakukan PHK;

b. Mendorong Kemnaker memetakan berbagai indikator yang menyebabkan maraknya terjadi PHK di Indonesia, agar dapat ditentukan solusi dan strategi untuk mengurangi terjadinya PHK di kemudian hari, serta memberikan arahan kepada perusahaan terkait untuk memperbaiki keuangan perusahaan dan tidak mengambil keputusan PHK secara mudah;

c. Mendorong Kemnaker melakukan inovasi dalam menciptakan lapangan kerja, khususnya lapangan kerja yang bersifat mandiri, kreatif, dan memiliki jaminan untuk kesejahteraan masyarakat, guna menekan angka pengangguran di Indonesia, khususnya terhadap pegawai yang telah diberikan kebijakn PHK oleh perusahaan;

d. Mendorong Kemnaker berkoordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) menyusun program yang dapat meningkatkan kemampuan atau keahlian masyarakat dalam sektor-sektor tertentu, sehingga ke depannya diharapkan masyarakat dapat memiliki kapabilitas yang sesuai dengan pekerjaan yang ada di pasaran maupun dalam membangun pekerjaan atau usahanya sendiri;

e. Mendorong Pemerintah mengoptimalkan pelaksanaan Program Kartu Pra-Kerja, khususnya bagi pekerja yang terkena PHK melalui pemberian pelatihan dan dukungan finansial, serta memberikan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas bagi masyarakat terdampak;

f. Mendorong Pemerintah memasifkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui padat karya dan kewirausahaan bagi pekerja atau pegawai yang terdampak PHK;

g. Mendorong pemerintah memperhatikan kesejahteraan bagi masyarakat yang terdampak PHK, khususnya jika mereka merupakan kepala keluarga, seperti dengan memberikan bantuan atau stimulus finansial, termasuk di sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif pajak, termasuk restrukturisasi kredit serta pembiayaan modal untuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, sehingga pekerja yang terdampak PHK mendapatkan keringanan dari beban perekonomiannya.