Perpres No. 40 Tahun 2023 Tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel), DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah merealisasikan peta jalan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat enam bulan terhitung sejak berlakunya Perpres tersebut;

b. Mendorong pemerintah mengagendakan rencana evaluasi secara berkala terkait realisasi Perpres tersebut, mulai dari pembibitan hingga masa panen untuk mengetahui efektivitas dalam mewujudkan swasembada gula maupun bioethanol, untuk mengetahui kesesuaian dengan peta jalan yang telah dibuat, maupun untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi untuk segera diberikan solusi;

c. Mendorong Badan Pangan Nasional (Bapanas) selalu melakukan pembaruan data kebutuhan gula nasional, sehingga peta jalan dan target dapat disesuaikan dengan kebutuhan terbaru dalam konsumsi masyarakat maupun kebutuhan gula untuk industri;

d. Mendorong pemerintah bekerja sama dengan akademisi di bidang pertanian dan bahan bakar untuk mengoptimalkan hasil tebu para petani di Indonesia serta dalam upaya pengembangan tanaman tebu yang unggul dan berkualitas;

e. Mendorong pemerintah melakukan koordinasi lintas lembaga untuk berkomitmen dalam mewujudkan swasembada yang berkelanjutan.