pengentasan kemiskinan ekstrem

 Pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem sebanyak 6.2 juta jiwa hingga 2024, namun upaya tersebut menghadapi tantangan dalam hal peningkatan kualitas rumah, sebab dukungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk perumahan layak huni hanya menjangkau 150.000 jiwa per tahun, DPR perlu:

a. Meminta Pemerintah meningkatkan kolaborasi dengan lintas sektor hingga dengan pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, sebab jika hanya mengandalkan dukungan dari Kementerian PUPR, target tersebut mustahil tercapai. Penguatan kolaborasi ini juga perlu didasari dengan penguatan regulasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari;

b. Mendorong Pemerintah lebih mengutamakan pembangunan rumah susun (rusun) untuk pemenuhan kebutuhan rumah layak huni daripada rumah petak, sebab berdasarkan data yang ada, kepemilikan rata-rata setiap pemerintah daerah (Pemda) atas lahan kurang dari 20 persen, sehingga jika terus dibangun rumah petak maka ketersediaan lahan akan terus berkurang dan menyulitkan ketika proses relokasi jika terjadi bencana alam dan sebagainya;

c. Mendorong Pemerintah untuk memikirkan atau membangun ekosistem yang baik di pemukiman penduduk hasil dari bantuan pemerintah, seperti menyediakan lapangan kerja, keterjangkauan pendidikan, ketersediaan pangan dan air bersih, sebab tanpa ekosistem yang baik, penduduk cenderung akan kembali ke tempat lamanya meski tempatnya kumuh.