Maraknya Promosi, Iklan, dan Sponsor Rokok Berdampak Negatif Dalam Tumbuh Kembang Anak
Saat ini, anak makin tidak terlindungi dari gempuran iklan, promosi, dan sponsor rokok. Hal tersebut dapat memiliki dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) meningkatkan pengawasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok yang tersebar saat ini, dan memastikan iklan, promosi, maupun sponsor tersebut tidak berada di tempat yang ramai pengunjung sehingga bisa jauh dari jangkauan anak-anak, serta secara perlahan ke depannya dapat melakukan pelarangan total terhadap iklan dan promosi rokok, melakukan perbesaran ukuran peringatan bergambar bahaya merokok, dan peningkatan cukai hasil tembakau;
b. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemda memperhatikan regulasi yang terkait dengan larangan iklan rokok, seperti sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang melarang iklan niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, Peraturan Pemerintah (PP), maupun regulasi terkait lainnya;
c. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen dan terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bisa turut memperkuat upaya pengendalian produk tembakau di Indonesia, sehingga diharapkan RUU Kesehatan bisa turut mendukung dan seirama dengan kebijakan lainnya, seperti dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, yaitu Indonesia menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024;
d. Mendorong Pemerintah juga menyusun kebijakan yang bersifat win-win solution, baik terhadap anak sebagai objek terdampak bahaya rokok hingga petani tembakau, sehingga ke depannya anak bisa bebas dari ancaman dampak negatif rokok, disamping pengendalian tembakau tetap dilakukan tanpa menurunkan kesejahteraan petani tembakau;
e. Menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah akan terus memperjelas dan memperkuat regulasi dan kebijakan terkait pengendalian produk tembakau, dan memastikan memberikan perlindungan yang kuat dari ancaman merokok terhadap anak, sehingga anak bisa menjadi generasi emas yang berkualitas pada tahun 2045.