Kemenkumham Lakukan Penutupan Sementara Bebas Visa Terhadap 159 Negara

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penutupan sementara bebas visa terhadap 159 negara untuk datang ke Indonesia, DPR perlu:

a. Mendorong Kemenkumham terus mengkaji, mengevaluasi, dam menginformasikan kepada masyarakat faktor-faktor yang menyebabkan diberhentikannya sementara kebijakan bebas visa terhadap 159 negara tersebut, serta ke depannya terus dapat memperbaharui atau mengupdate daftar negara yang bebas visa ataupun tidak bebas visa untuk masuk ke Indonesia;

b. Mendorong Kemenkumham menyosialisasikan aturan terbaru kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia, khususnya WNA dari 159 negara tersebut, dan berkomitmen untuk tidak mempersulit masuknya WNA ke Indonesia apabila WNA tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, seperti memiliki visa;

c. Mendorong Kemenkumham memastikan WNA yang datang ke Indonesia dapat mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia, seperti tidak menganggu ketertiban umum dan bebas dari penyebaran penyakit tertentu sehingga tidak membawa penyakit baru ke Indonesia;

d. Mendorong Pemerintah untuk memastikan devisa atau pendapat negara tidak terganggu atau berkurang secara signifikan karena kebijakan tersebut, khususnya di sektor pariwisata, serta segera menyusun strategi yang tepat guna mengatasi dampak dari kebijakan tersebut, mengingat kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada kunjungan WNA ke Indonesia yang berimbas pada perekonomian negara;

e. Mendorong Pemerintah tetap menjalin hubungan diplomasi dengan 159 negara tersebut, serta mengimbau seluruh masyarakat, termasuk WNA, untuk menghormati dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan tersebut.