Kemenkes Sebut Kelas Rawat Inap BPJS Tidak Akan Dihapus
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam kelas rawat inap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan dihapus, dan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah diberlakukan hanya untuk standarisasi ruang rawat inap kelas 3 yang berbeda antar rumah sakit. Terkait hal tersebut, pemerintah belum membahas ketentuan perubahan tarifnya iurannya bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenkes melakukan upaya percepatan dan mengimbau seluruh penyedia fasilitas kesehatan (faskes) untuk segera menyediakan fasilitas, mutu pelayanan, dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk memenuhi standarisasi ruang rawat inap kelas 3 sesuai dengan 12 poin kriteria KRIS yang telah ditetapkan;
b. Mengimbau Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk segera membahas rencana perubahan tersebut, dan memastikan skema tarif iuran baru yang nantinya ditetapkan pasca standarisasi ruang rawat inap, telah dilakukan secara menyeluruh agar selalu mempertimbangkan keadaan ekonomi nasional, tidak memberatkan masyarakat, dan juga tidak membuat BPJS defisit anggaran;
c. Mendorong Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk segera memberi penjelasan kepada masyarakat secara mendetail mengenai adanya perubahan atau skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada setiap sistem kelas rawat inap yang ada, sehingga tidak terus menimbulkan kebingungan di masyarakat;
d. Mendorong Komitmen BPJS Kesehatan untuk terus melakukan upaya yang benar-benar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.