Kemendag Belum Membayar Utang Minyak Goreng

 Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum juga membayar utang selisih harga minyak goreng (rafaksi) sebesar Rp344 miliar. Padahal, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memberikan hasil legal opinion (LO) untuk mewajibkan Kemendag membayar utang tersebut, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendag serius berkomitmen untuk membayar utang rafaksi kepada Aprindo sebagai bentuk tanggung jawab dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang ada;

b. Mendorong Kemendag berkoordinasi dan bernegosiasi dengan Aprindo untuk mencegah terjadinya protes para pengusaha yang diungkapkan dalam bentuk memberhentikan penjualan minyak goreng premium di pasaran yang akan merugikan masyarakat karena kembali menghadapi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng;

c. Mendorong Kemendag terlebih dahulu melakukan verifikasi dan sinkronisasi data penjualan maupun utang rafaksi bersama produsen minyak goreng dan Aprindo sebelum mengajukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);

d. Memastikan BPK dan BPKP bekerja secara profesional dan independen dalam mengaudit utang rafaksi tersebut, sehingga tidak merugikan salah satu pihak;

e. Meminta pemerintah, khususnya Kemendag ke depannya untuk berhati-hati, cermat, dan mengkaji secara komprehensif setiap kebijakan yang akan diambil, serta mengkaji dampak dan risikonya pada masa depan, sehingga kasus sejenis dengan selisih rafaksi ini tidak terulang kembali yang akan menurunkan kepercayaan pengusaha dan masyarakat kepada pemerintah;

f. Menyatakan bahwa DPR, khususnya Komisi VI DPR turut mengawal dan berkoordinasi dengan Kemendag hingga pemerintah merealisasikan pembayaran utang tersebut.