Daerah Tertinggi Dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) Polri, terdapat lima daerah dengan angka tertinggi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 246 korban dari Kalimantan Utara, 179 korban dari Sumatra Utara, 160 korban dari Kalimantan Barat, 152 korban dari Jawa Tengah dan 101 korban Jawa Barat. DPR Perlu:
a. Mendorong kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan bahan anev tersebut sebagai acuan untuk lebih menggalakan penindakan kasus TPPO di Indonesia khususnya pada daerah dengan angka tertinggi kasus TPPO mengingat, tercatat sepanjang 5-19 Juni 2023 ada 1.528 korban TPPO serta masih adanya potensi korban maupun kasus yang belum terdekteksi lebih lanjut;
b. Meminta kepada seluruh Satuan Tugas (Satgas) TPPO di Indonesia untuk lebih bergerak cepat dalam melakukan penindakan kepada seluruh pelaku TPPO tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat kasus TPPO di Indonesia;
c. Mendorong Pemerintah bersama Kepolisian menelusuri modus-modus dan celah yang digunakan oleh oknum TPPO untuk memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan segera melakukan penanganan yang tepat agar tidak sampai merugikan calon PMI maupun negara, serta memperketat dan meningkatkan upaya pengawasan terhadap keberangkatan PMI ke luar negeri;
d. Mendorong Pemerintah berkoordinasi dengan otoritas atau pemerintah dari negara tempat tujuan WNI bekerja untuk menyusun Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur dan mencegah terjadinya TPPO;
e. Mendorong pemerintah mengoptimalkan program-program pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kegiatan positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, dan tidak terpaksa memilih untuk bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal agar mendapatkan penghasilan;
f. Mendorong Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemda untuk mengoptimalkan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPerpres RAN PP TPPO), guna memperkuat upaya pencegahan TPPO.