aturan kawasan tanpa rokok (KTR)

 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan seluruh daerah di Indonesia memiliki aturan kawasan tanpa rokok (KTR) dalam rangka menekan angka perokok di Indonesia, serta mengarahkan para petani tembakau agar beralih menanam tanaman pangan, DPR perlu:

a. Mendorong Kemenkes terus meningkatkan presentase daerah yang memiliki aturan KTR, mengingat saat ini sudah 86 persen daerah yang memiliki aturan KTR dan ditargetkan pada tahun 2023 seluruh daerah sudah memiliki aturan terkait KTR, mengingat hal tersebut merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mendorong agar daerah-daerah membuat aturan KTR;

b. Mendorong Kemenkes bersama Pemerintah Daerah (Pemda) mengevaluasi dan mengawasi implementasi aturan KTR di tiap daerah agar regulasi tersebut dapat secara maksimal mencapai tujuan yang telah ditetapkan, khususnya dalam menekan angka perokok di Indonesia, terutama perokok anak atau perokok yang berusia muda;

c. Mendorong Kemenkes bersama Pemda menggencarkan sosialisasi dan kampanye tidak merokok kepada masyarakat melalui berbagai platform, aturan, maupun kebijakan, serta memberikan edukasi dan penjelasan akan bahaya dan dampak negative penyalahgunaan tembakau, baik melalui media hingga kurikulum sekolah;

d. Mendorong Kemenkes, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Pemda, dan pihak-pihak terkait untuk mencegah masifnya iklan dan promosi rokok, mengingat hal tersebut berpotensi meningkatkan jumlah perokok anak;

e. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memetakan kebutuhan tembakau di Indonesia, agar bisa mengarahkan sebagian petani tembakau untuk beralih menanam tanaman atau komoditas pangan yang sesuai dengan kondisi daerah sekitar, serta memastikan kesejahteraan petani tetap terjamin meskipun nantinya petani tembakau beralih menjadi petani tanaman lain atau komoditas pangan;

f. Mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk bijak dalam menggunakan produk tembakau, dan mengawasi anak-anak agar tidak merokok atau menggunakan produk tembakau.