Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem Masih Bermasalah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengakui bahwa koordinasi dan sinkronisasi dalam program penanganan kemiskinan ekstrem masih bermasalah, DPR perlu:

a. Bersama pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai alokasi dan penyaluran anggaran pengentasan Kemiskinan Ekstrem 2022-2023 untuk mengetahui efektivitas anggaran dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem;

b. Bersama pemerintah merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2024 dengan lebih optimal mengalokasikan anggaran untuk untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga mencapai target 0% pada tahun 2024;

c. Mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan perbaikan dan pembaruan data tingkat kemiskinan masyarakat, sehingga diperoleh data riil yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan;

d. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Dinas Sosial, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendata masyarakat miskin yang belum menjadi peserta BPJS dan menyalurkan bantuan iuran BPJS bagi yang berhak;

e. Mendorong pemerintah mengevaluasi alokasi berbagai subsidi yang dikeluarkan dan menilai efektivitas serta ketepatan sasaran untuk meningkatkan daya beli, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem;

f. Mendorong pemerintah melakukan optimalisasi penyediaan faslitas dan infrastruktur dasar, seperti integrasi transportasi massal, dan kemudahan akses listrik serta internet di seluruh wilayah, khususnya wilayah pelosok yang aksesnya masih terbatas;

g. Mendorong pemerintah bersama pemda mengoptimalkan program pemberdayaan agar masyarakat miskin mampu mandiri meningkatkan taraf hidupnya dalam jangka panjang. Pemerintah diminta untuk memperhatikan teknis dari program pemberdayaan, mengingat masyarakat tergolong miskin ekstrem tidak memiliki gawai sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan pemberdayaan menggunakan metode luring; 

h. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) mempermudah masyarakat dalam mengakses permodalan dan memastikan pembiayaan yang diterima masyarakat digunakan untuk membangun usaha. (RA)