Pemulangan Kembali WNI Korban TPPO
Pemerintah kembali memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipekerjakan sebagai penipu daring di luar negeri, yaitu penipuan berkedok iklan lowongan pekerjaan, terutama di media sosial (medsos), DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara terkait untuk segera mengamankan, memulangkan, dan memberikan perlindungan kepada korban TPPO tersebut;
b. Mendorong Kemnaker, BP2MI, berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengusut tuntas agen atau pihak yang memberangkatkan WNI yang menjadi korban TPPO tersebut hingga ke akar-akarnya, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
c. Mendorong Kemnaker berkoordinasi dengan BP2MI untuk mengarahkan korban TPPO tersebut agar mendapatkan pekerjaan yang layak, dan memberikan pendampingan untuk mengikuti proses bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang legal;
d. Mendorong Kemnaker dan BP2MI menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada calon PMI yang akan bekerja di luar negeri, mengenai jalur legal untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri dan memastikan calon PMI mengonfirmasi kembali peluang kerja di luar negeri yang ditawarkan, kepada dinas tenaga kerja atau layanan terpadu satu atap, guna mencegah calon PMI menjadi korban TPPO;
e. Mendorong Kemnaker dan BP2MI berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk melakukan berbagai langkah, upaya, dan kebijakan yang tepat agar dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya TPPO dengan berbagai modus penempatan PMI, seperti dengan membenahi system lowongan kerja luar negeri secara daring sehingga informasi pekerjaan dari luar negeri valid berasal dari pemerintah,bukan dari para calo atau agen-agen yang tidak jelas statusnya;
f. Mendorong pemerintah Indonesia berkomitmen untuk bekerja cepat dari hulu hingga hilir dalam melakukan upaya preventif untuk mencegah TPPO, dan terus mendorong negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) untuk bekerja sama secara konkret dalam menangani TPPO, sehingga otoritas setempat menjadi jauh lebih responsif dalam menghadapi dan mencegah terjadinya TPPO.