Potensi Peredaran Uang Palsu Selama Bulan Ramadan dan Jelang Lebaran

Potensi maraknya peredaran uang palsu di tengah terjadinya peningkatan penukaran uang selama Ramadan dan jelang Lebaran 2023, DPR perlu:

a. Mendorong Kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengusut temuan kasus uang palsu yang dilaporkan dan ditemukan oleh masyarakat, serta memastikan pelaku yang mengedarkan uang palsu diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

b. Mendorong Bank Indonesia (BI) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian untuk melakukan langkah preventif dengan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap potensi maraknya beredar uang palsu, serta mengedukasi masyarakat untuk lebih cermat dalam mengecek uang yang diterima melalui metode dilihat, diterawang, dan diraba (3T);

c. Mendorong BI untuk meningkatkan pengawasan terhadap maraknya penukaran uang selama Ramadan dan jelang Lebaran 2023, sebab penyediaan layanan penukaran uang tahun 2023 meningkat karena perekonomian sudah menunjukkan pemulihan, sehingga peredaran uang juga diprediksi meningkat pada momen Lebaran 2023;

d. Mendorong BI berkoordinasi dengan Pemda untuk terus memantau dan menyosialisasikan titik-titik penukaran resmi uang di tiap daerah, serta mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang hanya di tempat penukaran yang resmi tersebut. (LA)