Penyalahgunaan Penggunaan Narkotika

Masih maraknya kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya selama triwulan I tahun 2023, seperti peningkatan penyalahgunaan narkotika di Jambi, ditemukannya jutaan butir pil narkotika di dua rumah toko di Bekasi, Jawa Barat, dan Tangerang, Banten, dan sejumlah kasus lainnya, DPR perlu:

a. Mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersinkronisasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) untuk terus melakukan pengembangan kasus dan mengusut kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di tiap daerah, dan mengamankan para pelaku yang terbukti terlibat sampai ke akar-akarnya;

b. Mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri dan Polda untuk dapat mengimplementasikan seluruh hal terkait ketentuan prosedural narkotika dan psikotropika sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

c. Mendorong BNN gencar dalam melakukan program-program yang terkait dengan upaya preventif untuk mencegah meningkatnya kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia, serta mengedukasi dan mensosialisasikan terus kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika;

d. Mendorong Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Polair dan seluruh stakeholders terkait, untuk dapat menelusuri dan memahami titik-titik atau jalur tikus yang biasa dan berpotensi dijadikan tempat penyaluran dan pendistribusian narkotika, agar penyaluran dan pendistribusian narkotika dapat diberantas secara tuntas;

e. Mendorong BNN berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polda dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap kawasan-kawasan rawan narkotika di tiap daerah, agar bandar narkotika beserta komplotan dan penggunanya dapat segera diamankan dan direhabilitasi;

f. Mendorong BNN mengoptimalkan upaya rehabilitasi, khususnya kepada masyarakat yang memerlukan penanganan khusus agar terus diobati sampai sembuh, dan memastikan masyarakat yang telah selesai melakukan rehabilitasi tidak kembali menggunakan atau menyalahgunakan narkotika;

g. Mendorong BNN berkomitmen penuh dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pengawasan narkotika internasional, dan terus memberikan dukungan penuh dalam menetapkan kebijakan pengendalian narkotika internasional;

h. Mendorong BNN memaksimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika serta bahan prekursor. Diharapkan, BNN bisa memperkuat langkah pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, mulai dari pendidikan, pencegahan, hingga program pasca rehabilitasi (after care), sehingga Indonesia dapat mewujudkan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan berfokus pada peningkatan kesehatan dan kesejahteraan, baik individu, keluarga, dan masyarakat. (LA)