Kasus Penularan Covid-19 Mulai Meningkat Dengan Terdapat 7 Kasus Subvarian XB.1.16 atau subvarian Arcturus

Kasus penularan COVID-19 mulai meningkat setelah subvarian baru XB.1.16 atau subvarian Arcturus ditemukan di Indonesia pada akhir Maret 2023. Setidaknya terdapat tujuh kasus dengan subvarian tersebut sudah dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berdasarkan data Kemenkes pada Minggu (16/4), tercatat ada 904 kasus baru COVID-19 dengan 545 kasus sembuh dan 7 pasien COVID-19 meninggal dunia, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya pra-pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023, dan terus mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjalani vaksinasi hingga dosis penguat (booster) untuk menghindari penularan virus COVID-19;

b. Mendorong Kemenkes, Kementerian Perhubungan, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 untuk memastikan pemberian vaksin dosis ketiga (booster pertama) kepada masyarakat dilakukan dengan cepat dan tepat untuk mencapai persentase yang lebih besar menjelang puncak arus mudik, serta memastikan ketersediaan stok vaksin dan distribusi vaksinasi COVID-19 di berbagai titik jalur mudik, terutama menjelang dan saat periode mudik, agar dapat berjalan lancar;

c.     Mendorong Kemenkes meminta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk membuka kembali fasilitas tes COVID-19 di lingkungan instansi masing-masing, khususnya bagi pegawai yang baru pulang dari perjalanan mudik libur Idul Fitri, sebagai salah satu upaya mencegah melonjaknya angka COVID-19 pasca Lebaran 2023 ini;

d.     Mengimbau masyarakat untuk melakukan pemeriksaan COVID-19 secara mandiri melalui tes usap cepat (tes antigen). Kemudian masyarakat secara aktif melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui tes antigen mandiri, terutama jika dari pemeriksaan menunjukkan hasil positif. Hal tersebut guna mendapatkan penanganan lebih lanjut sehingga penularan tidak semakin meluas;

e.     Mengimbau masyarakat yang akan melakukan mudik Idul Fitri 2023 untuk menaati seluruh peraturan dan memenuhi seluruh persyaratan mudik yang ditetapkan pemerintah sebelum melakukan perjalanan, serta menaati protokol kesehatan selama perjalanan mudik menuju ke kampung halaman hingga saat kembali ke daerah asal keberangkatan. (RS)