Aprindo Sebut Utang Pemerintah Rp344 Miliar Pada 2022 Belum Dibayarkan
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan utang pemerintah sebesar Rp344 miliar untuk pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng dalam program satu harga pada 2022 belum dibayar. Hal ini memunculkan opsi pengusaha untuk berhenti menjual minyak goreng premium di pasaran sebagai bentuk protes, DPR perlu:
a. Mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat proses verifikasi untuk merealisasikan pembayaran utang tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah dan pemenuhan hak pengusaha;
b. Mendorong Kemendag berkoordinasi dengan Aprindo terkait perkembangan proses pencairan dana sembari melakukan negosiasi dengan pengusaha agar pengusaha tetap menjual minyak goreng premium di pasaran guna menjaga ketersediaan stok dan stabilisasi harga minyak goreng di pasaran;
c. Mendorong Kemendag serius menanggapi permasalahan ini dan segera mencari solusi mengingat permasalahan sawit dan minyak goreng selalu terulang dan akhirnya merugikan masyarakat dan petani. Kemendag diharapkan bergerak mengingat apabila penjualan minyak goreng dihentikan, hal ini juga akan merugikan petani sebab sawit petani tidak terserap;
d. Menyatakan bahwa DPR turut mengawal dan berkoordinasi dengan Kemendag hingga pemerintah merealisasikan pembayaran utang tersebut. (RA)