Adanya Zat Pemicu Kanker Pada Dua Produk Mie Instan
Departemen Kesehatan Taiwan menyatakan telah menemukan zat pemicu kanker pada dua merek mie instan dari Asia Tenggara, yaitu zat karsinogenik etilen oksida, yang mana salah satu produk mie instan tersebut berasal dari Indonesia dengan merk Indomie rasa ayam spesial, DPR perlu:
a. Mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan kembali mengecek kandungan dalam produk mie instan tersebut, mengingat merek mie instan Indomie rasa ayam spesial diketahui telah terdaftar di BPOM RI, yang berarti bahwa seharusnya produk tersebut aman dikonsumsi;
b. Mendorong BPOM bersama produsen Indomie, yaitu Indofood, segera memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait temuan Departemen Kesehatan Taiwan terhadap produk Indomie rasa ayam spesial tersebut kepada masyarakat, mengingat produk Indomie merupakan produk makanan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat, serta kepastian bahwa apakah ada perbedaan kandungan produk mie instan yang dijual di dalam negeri ataupun yang diekspor;
c. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, dan Indofood berkoordinasi dengan Departemen Kesehatan Taiwan terkait prosedur dan standar pengecekan kandungan makanan di Taiwan, serta menjadikan data dalam temuan tersebut untuk kembali meningkatkan pengawasan dengan mengecek kandungan bahan makanan melalui metode random sampling, khususnya terhadap produk-produk mie instan yang di jual di pasaran;
d. Mendorong BPOM menjelaskan terkait pengawasan yang dilakukan selama ini untuk mengecek kandungan yang ada dalam produk-produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang dijual di pasaran, mengingat tidak hanya Taiwan yang menarik produk tersebut dari pasaran, tetapi juga Malaysia;
e. Mendorong BPOM bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan audit dan investigasi mendalam terkait temuan zat karsinogenik etilen oksida pada produk mie instan merk Indomie rasa ayam spesial serta berkomitmen untuk secara transparan menginformasikan hasil audit dan investigasi tersebut kepada masyarakat;
f. Mendorong BPOM segera mempertimbangkan mencabut izin edar produk Indomie rasa ayam spesial dari pasaran sampai hasil audit dan investigasi dari BPOM telah selesai dan produk tersebut dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat;
g. Mendorong BPOM berkomitmen untuk secara berkala dan rutin mengecek kandungan dari seluruh produk-produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang beredar dan dijual di pasaran, sehingga kesehatan masyarakat dipastikan tetap terjaga dan tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat. (LA)