Kemenkes Keluarkan SE Terkait Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Leptospirosis

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran No. PV.03.04/C/5222/2022 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa leptospirosis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan tembusan Gubernur/Setda seluruh Indonesia, mengingat kasus leptospirosis tertinggi tahun 2022 sebanyak 1.408 kasus dengan kasus kematian sebanyak 139 kasus (CFR 9,87%), DPR perlu:

a. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan deteksi dini kasus melalui surveilans leptospirosis pada manusia di daerah yang mempunyai faktor risiko leptospirosis seperti daerah banjir, area pertanian/persawahan, peternakan dan daerah yang populasi tikusnya tinggi, serta meningkatkan kemampuan petugas kesehatan dalam diagnosis dan tata laksana kasus leptospirosis sesuai dengan pedoman baik Puskesmas maupun rumah sakit di wilayahnya;

b. Meminta Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pencegahan dan pengendalian leptospirosis melalui penerapan surveilans leptospirosis terpadu lintas sektor, serta melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dalam upaya pencegahan leptospirosis sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam penanggulangan leptospirosis di wilayahnya;

c. Mengimbau masyarakat agar selalu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menyimpan makanan dan minuman dengan baik agar aman dari jangkauan tikus, mengimbau masyarakat untuk membersihkan lingkungan dan memberantas tikus di sekitar rumah dan tempat-tempat umum seperti pasar, terminal, tempat rekreasi. Selain itu, masyarakat juga diminta memakai sepatu bot dan sarung tangan saat beraktivitas di tempat banjir ataupun setelah banjir. (RS)