RUU PPRT Diharapkan Segera Menjadi UU
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diharapkan oleh sejumlah pihak agar segera ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU), menyambut diperingatinya hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional pada tanggal 15 Februari tiap tahunnya, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dan akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti, serta akan berproses sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, sehingga ke depannya melalui RUU PPRT, dapat terwujud perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM);
b. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk membahas RUU PPRT bersama pemerintah, dan memastikan RUU PPRT dapat disahkan menjadi UU yang berkualitas sehingga dapat menjadi payung hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang merupakan salah satu kelompok marjinal atau kelompok rentan dengan berbagai kasus yang dihadapi;
c. Menyampaikan bahwa DPR RI akan berhati-hati dan memastikan tiap poin dalam RUU PPRT nantinya dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh PRT, mengingat RUU PPRT memiliki karakteristik yang unik dan spesifik dan diharapkan dapat membantu memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang berdampak pada PRT maupun pemberi kerja;
d. Menyampaikan bahwa DPR RI menerima masukan dan saran dari masyarakat terkait subtansi dalam RUU PPRT agar RUU PPRT benar-benar dapat mengakomodir seluruh masalah PRT yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas;
e. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap PRT, dan mencegah terjadinya penyiksaan, perbudakan, dan unsur kekerasan lainnya terhadap PRT. (LA)