Penangkapan Dua Anggota TNI Diduga Karena Kepemilikan 77 Butir Amunisi Tanpa Izin
Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan seorang kepala desa di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, telah ditangkap lantaran memiliki 77 butir amunisi tanpa izin, dan kedua oknum TNI tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena, Papua, DPR perlu:
a. Mendorong Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut motif dari kasus tersebut secara transparan guna mengetahui secara pasti motif dari kasus tersebut, melakukan investigasi mendalam, dan memberikan tindak tegas kepada seluruh pihak yang terlibat sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
b. Mendorong TNI untuk tidak mentoleransi dan memberikan sikap tegas kepada personelnya yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan memberikan peringatan tegas kepada personel TNI lainnya agar tidak melakukan hal serupa, khususnya dalam menyalahgunakan amunisi;
c. Mendorong Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan dan menelusuri kasus tersebut sampai ke akar-akarnya, termasuk dari aktivitas atau transaksi keuangan yang dilakukan terkait amunisi tersebut, mengingat adanya potensi pihak lain yang juga terlibat dan potensi kasus tersebut berkaitan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB);
d. Mendorong Kepolisian, TNI, dan Pemda untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan amunisi, dan berupaya untuk mencegah adanya ruang atau celah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasok atau memberikan butir amunisi kepada pihak lain, khususnya kepada KST atau KKB. (LA)