Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1)
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b, DPR perlu:
a. Meminta Kemenkes dan dinas kesehatan (Dinkes) setempat melalui fasilitas kesehatan (faskes) setempat menyediakan obat dan pelayanan termasuk ruang isolasi sesuai dengan prosedur serta standar penanganan penyakit ini, apabila ditemukan infeksi pada manusia;
b. Mendorong Dinkes bergerak cepat apabila ditemukan indikasi unggas yang terinfeksi flu burung dengan memusnahkan dan melakukan testing dan tracing terhadap unggas maupun mamalia sekitar, termasuk manusia;
c. Mendorong Kemenkes bersama Kementerian Pertanian (Kementan) mengadakan penyuluhan dan pengawasan terhadap berbagai peternakan agar peternak bisa segera mendeteksi bahwa unggasnya terinfeksi flu burung;
d. Meminta Kemenkes melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar waspada dan mampu mendeteksi secara mandiri serta mengetahui langkah pertolongan pertama yang tapat apabila ditemukan indikasi infeksi flu burung pada unggas maupun manusia;
e. Mendorong Kemenkes bersama para ahli mengembangkan vaksin untuk mencegah penularan flu burung antar manusia;
f. Mendorong Kemenkes bersama para ahli terus mempelajari dan memantau kemungkinan terjadinya mutasi virus yang semakin mematikan atau penyebarannya yang semakin cepat, sehingga bisa dilakukan upaya pencegahan sesegera mungkin. (RA)