Ancaman Siber Meningkat Jelang Memasuki Tahun Politik 2023
Ancaman keamanan siber berpotensi meningkat jelang memasuki tahun politik di 2023 menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, namun kepatuhan berbagai instansi masih rendah dalam merespon rekomendasi yang diarahkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menginfeksi keamanan siber, DPR perlu:
a. Mendorong BSSN untuk terus memberikan peringatan dan desakan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) maupun instansi negara untuk mewaspadai ancaman keamanan siber yang meningkat jelang tahun politik, serta mensosialisasikan jenis serangan yang perlu diwaspadai yaitu serangan siber yang bersifat forensik yaitu yang menyasar infrastruktur keamanan digital dan serangan siber yang bersifat sosial seperti beredarnya berita bohong atau hoaks dan kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa Indonesia;
b. Mendorong BSSN untuk mengawasi tiap K/L dan instansi negara lainnya untuk bersama-sama melakukan upaya preventif dan meningkatkan keamanan siber, serta diharapkan setiap K/L dan instansi berpartisipasi aktif dan responsif dalam menindaklanjuti arahan dan notifikasi dari BSSN sebagai upaya menginfeksi keamanan siber di masing-masing K/L dan instansi;
c. Mendorong BSSN dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemilu 2024 berjalan secara maksimal, sehingga dapat mendeteksi dini kemungkinan ancaman dan hambatan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beserta upaya preventif dan penanganan yang tepat;
d. Mendorong BSSN terus menggencarkan program-program yang berkaitan dengan peningkatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu menangani keamanan sistem di tiap K/L dan instansi, agar lebih banyak SDM yang mampu menjadi tenaga ahli yang berkualitas di bidang keamanan siber;
e. Mendorong BSSN berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memperbaiki sistem keamanan siber secara keseluruhan di Indonesia, sehingga langkah pencegahan berupa peningkatan patroli siber, serta blocking dan takedown situs ataupun konten bermuatan propaganda, intoleransi, hingga radikalisme, dapat dilakukan secara komprehensif;
f. Mendukung pemerintah untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Lembaga atau Otoritas yang Berwenang Mengawasi Perlindungan Data Pribadi, sehingga seluruh aturan yang terkait pelindungan data pribadi, termasuk aturan pengamanan data dan sanksi tegas pelanggaran regulasi terkait data pribadi, memiliki dasar hukum yang jelas dan konkret;
g. Mendorong Kemenkominfo, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan aparat penegak hukum untuk memberikan sikap tegas terhadap para content creator atau pengunggah konten informasi yang terbukti menyebarkan propaganda, intoleransi, dan paham radikal sesuai dengan kekentuan hukum yang berlaku di Indonesia, mengingat hal tersebut merupakan salah satu ancaman keamanan siber di Indonesia;
h. Mendorong BSSN berkoordinasi dengan Kemenkominfo mempelajari modus-modus ancaman keamanan siber di Indonesia secara detail serta menginformasikannya kepada tiap K/L dan instansi, sehingga dapat ditentukan langkah antisipasi dan penanganan yang tepat;
i. Mengimbau masyarakat agar tidak terlalu cepat merespons berita-berita yang belum jelas validitasnya dan tidak jelas sumbernya, khususnya berita yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks, serta memastikan mengecek beberapa sumber yang terpercaya untuk memvalidasi informasi dan berita tersebut. (LA)