Rp123 Triliun Silpa APBD Mengendap di Bank
Besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang mengendap di bank atau tidak terserap sebesar Rp123 triliun membuat Pemerintah Pusat mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk Dana Abadi Daerah (DAD) atau menyisihkan anggaran daerah untuk diinvestasikan di dana abadi negara sesuai Kewenangannya yang diatur pada Pasal 164 Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang juga memuat materi muatan mengenai tata cara pengelolaan DAD, sehingga implementasi penyisihan APBD untuk ditabung sebagai DAD oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dapat berjalan optimal;
b. Mendorong Pemerintah agar menetapkan aturan pengelolaan DAD yang transparan, sehingga hasil yang didapat dari DAD dapat ikut diawasi oleh publik yang nantinya akan langsung merasakan manfaatnya;
c. Mendorong Pemerintah untuk melakukan pembentukan dewan pengawas yang melakukan pemantauan terhadap pengelolaan DAD di setiap daerah sehingga mencegah adanya celah untuk dana tersebut disalahgunakan;
d. Mendorong seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk mendukung upaya pemerintah tersebut sebagai bentuk komitmen dalam membangun daerahnya secara berkelanjutan. Diharapkan pokok deposito DAD dapat terus bertambah bahkan hingga periode kepemimpinan kepala daerah yang akan datang. (RR)